Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan
Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban atas nama Anto alias Anto Tomok (59 tahun), ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kebun kelapa sawit milik warga pada Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut informasi yang diperoleh pihak Kepolisian, jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga dan Kadus setempat pada pukul 14.00 WIB setelah sang istri, Tuminah, melaporkan bahwa suaminya tidak pulang sejak Kamis pagi. Korban ditemukan dalam posisi telungkup dan tertutup tumpukan pelepah sawit kering, sekitar 100 meter dari lokasi kebun tempat korban bekerja.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 13.00 WIB di lokasi tak jauh dari TKP.
“Pelaku yang kami amankan adalah SPO alias Supri Scatter, 43 tahun, warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia merupakan mantan rekan kerja korban yang sempat diberhentikan karena mencuri sawit,” jelas AKP E.R. Ginting.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Fernando S. Manik, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh yang menyebabkan kematian akibat asfiksia dan pendarahan berat pada organ vital seperti jantung dan paru-paru.
AKP E.R. Ginting memaparkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh sakit hati pelaku terhadap korban. Saat kejadian, korban menegur pelaku yang kedapatan mencuri sawit. Setelah sempat terjadi cekcok dan kata-kata kasar, pelaku mengambil gancu sawit dan menghantamkan ke tubuh korban hingga korban tak sadarkan diri, kemudian dicekik dan diseret ke balik tumpukan pelepah sawit.
Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk senapan angin, dua unit handphone, serta dompet milik korban. Sebagian barang bukti telah berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit senapan angin, 1 unit HP Android milik korban, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik pelaku, gancu sawit yang digunakan sebagai alat kejahatan, sepasang sandal korban, pakaian korban, dan dompet.
“Langkah cepat yang kami lakukan yaitu olah TKP, autopsi korban, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku dalam waktu singkat,” tegas AKP Ginting.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan jajaran Polsek Silangkitang atas kerja cepat dan responsif dalam mengungkap kasus ini.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap tindak pidana akan diusut tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dan kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegas Kapolres.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau lebih.(M.Y.K.Simanjuntak)





