Satresnarkoba Polresta Balikpapan Kembali Ungkap Kasus Narkoba Sabu Seberat 11,05 Gram Diamankan

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial DD (44) berhasil diamankan di kawasan Jl. Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari dua orang lainnya berinisial R dan E, dengan cara bertemu langsung.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

7 paket sabu dengan berat bruto 11,05 gram

1 unit timbangan digital

1 sendok sabu dari potongan sedotan warna hitam

10 bundel plastik klip bening kosong

1 kotak plastik warna biru muda

1 unit handphone Infinix Note 30 Pro warna hitam

Tindakan Lanjutan: Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah mendalami jaringan pelaku guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

 

“Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Mari bersama kita berani bertindak dengan melaporkan ke Call Center 110 secara gratis. Identitas pelapor dijamin aman, dan laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tambahnya.

( Alfian )

Pos terkait