Tangis Kompol Satria Nanda Pecah Dalam Sidang Pembelaan Saya Hanya Ingin Kembali Ke Pelukan Keluarga

Media Humas Polri//Batam

Suasana haru meliputi ruang sidang Pengadilan Negeri Batam saat Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, membacakan nota pembelaannya atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Satria Nanda membacakan pledoinya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia memohon maaf kepada istri dan kedua anaknya yang telah lama terpisah akibat proses hukum yang dihadapinya. Satria mengungkapkan penyesalan mendalam atas situasi yang menimpanya dan berharap dapat kembali bersama keluarganya.

“Saya terus merenung dalam keputusasaan, bertanya terhadap segala perbuatan yang diarahkan kepada saya. Tuduhan ini menghancurkan karir saya, mencoreng nama baik saya, serta menghilangkan kebebasan dan menyebabkan saya terpisah dari keluarga saya, istri dan anak-anak saya selama proses hukum ini,” ungkap Satria dengan nada penuh emosi.

Satria menekankan bahwa selama 16 tahun berkarir di kepolisian, ia selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Ia menjelaskan bahwa penugasannya sebagai Kasatresnarkoba pada Mei 2024 adalah hal baru baginya, karena sebelumnya ia lebih banyak bertugas di satuan Polair.

“Selama 16 tahun saya lebih banyak bertugas di Polair, dan sejak Mei 2024 saya mendapatkan penugasan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang, sehingga saya tidak memiliki latar belakang di bidang narkoba,” jelas Satria.

Dalam pledoinya, Satria juga menyampaikan bahwa ia bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak pernah mengajukan praperadilan, berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Sidang pembelaan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Satria Nanda yang didakwa terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram. Kasus ini mencuat setelah pengungkapan jaringan narkoba internasional yang melibatkan beberapa anggota kepolisian.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tiwik menjadwalkan sidang putusan pada Rabu, 4 Juni 2025. Sementara itu, JPU tetap pada tuntutannya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat menantikan putusan akhir dari pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. (M.Efendi)

Pos terkait