Terekam CCTV Perempuan Asal Muara Wahau Dibekuk Usai Curi Rp50 Juta dari Brankas Toko di Tenggarong

Terekam CCTV Perempuan Asal Muara Wahau Dibekuk Usai Curi Rp50 Juta dari Brankas Toko di Tenggarong

Media Humas Polri // Kutai Kartanegara

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian uang tunai senilai Rp50 juta yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tenggarong. Seorang perempuan berinisial NA (39), warga asal Muara Wahau, berhasil diamankan di Kota Samarinda usai aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso dalam keterangan pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika istri pemilik Toko Mega Buana hendak melakukan pembayaran kepada seorang sales. Namun, ia terkejut saat mengetahui bahwa uang yang disimpan di dalam brankas telah raib. Merasa ada kejanggalan, korban pun memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV terlihat seorang perempuan tidak dikenal memasuki area brankas dan mengambil uang tunai. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp50 juta,” jelas IPTU Budi.

Menindaklanjuti laporan yang masuk ke SPKT Polsek Tenggarong, Unit Jatanras dan Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan yang diketahui tinggal di Jalan Batu Cermin, Kota Samarinda.

Tak butuh waktu lama, pada Senin malam (20 Juli 2025) pukul 20.30 WITA, petugas berhasil membekuk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda Genio KT 3267 BBN

Lima lembar nota pembelian sembako

Satu buah kacamata

Satu buah sweater warna krem yang dikenakan pelaku saat beraksi

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tidak hanya satu kali. Ia mengaku pernah beraksi dua kali di Tenggarong dan beberapa kali di Samarinda,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Tenggarong dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan serupa.

Polsek Tenggarong mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk lebih meningkatkan pengamanan toko dengan sistem CCTV yang aktif dan rutin dimonitor. Kewaspadaan dan langkah preventif dinilai penting dalam menekan angka kejahatan di lingkungan usaha.( Alfian )

Pos terkait