Media Humas Polri//Balikpapan
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, dalam konferensi pers bersama Kasi Humas Ipda Sangidun dan Kanit Reskrim Iptu Iskandara, SH, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, di sebuah rumah di Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT. 04, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP…/V/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 29 Mei 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku berinisial A alias A bin L.A, laki-laki, 27 tahun, warga Jalan Mulawarman RT.04, Sepinggan, mendatangi rumah korban N.A, perempuan 23 tahun, yang juga tinggal di alamat yang sama.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban secara membabi buta. Korban yang terpojok berusaha menangkis serangan menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka sayat di kepala sepanjang 4 cm serta luka parah pada kedua tangan, hingga jari-jari tangan nyaris putus.
Warga yang mendengar keributan segera datang dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sementara korban segera dilarikan ke RSKD Balikpapan untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa:
1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya, dengan panjang sekitar 80 cm.
Pelaku berhasil diamankan hanya 30 menit setelah kejadian, tepatnya pada pukul 21.00 WITA, oleh tim gabungan piket Pawas, Reskrim, dan unit penjagaan Polsek Balikpapan Selatan yang segera menuju lokasi kejadian.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap motif pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara dalam waktu yang lama mengingat akibat fatal yang ditimbulkan, yakni cacat permanen pada korban.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa antara korban dan pelaku saling mengenal. Ia juga mengapresiasi tindakan cepat personel Polsek Balikpapan Selatan dalam menangani kejadian ini.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai dan bijak. Bila perlu, silakan hubungi Layanan Kepolisian 110 atau manfaatkan layanan konseling psikologi yang telah kami sediakan bagi masyarakat yang mengalami tekanan atau permasalahan pribadi,” ujar Ipda Sangidun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Balikpapan serta menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku ( Alfian )





