Media Humas Polri//Indramayu
Praktik ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kembali mencuat di Kabupaten Indramayu, memicu kecaman keras dari aktivis dan masyarakat sipil. Kasus ini, yang diduga melibatkan oknum sponsor ilegal, dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam keselamatan dan nyawa warga Indramayu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Winata, bergerak cepat menyikapi persoalan ini. Ia telah melayangkan Dumas (surat aduan resmi) kepada Bupati Indramayu dan Kapolres Indramayu. Surat tersebut menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap sindikat penempatan PMI ilegal yang disinyalir masih bebas beroperasi.
“Pemberangkatan PMI non-prosedural ini harus ditangani secara serius dan tegas. Praktik ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi yang paling fatal, dapat membahayakan PMI karena tidak terlindungi secara hukum,” tegas Winata.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mewajibkan penempatan PMI hanya melalui jalur resmi, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Prosedur resmi mencakup pendaftaran di Dinas Ketenagakerjaan, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), serta dokumen perjalanan yang sah. Pelanggaran terhadap UU PPMI sangat berpotensi dikategorikan sebagai TPPO, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Pasal 2 UU PTPPO mendefinisikan TPPO sebagai perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang melalui penipuan, kekerasan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Ancaman hukumannya berat, pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kasus ini menjadi alarm merah bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu. Winata berharap ada komitmen kuat dari penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja Indramayu untuk memperkuat edukasi dan upaya pencegahan.
“Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali, Penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja Indramayu harus lebih optimal dalam menjaga masyarakat dari TPPO. Ini adalah tanggung jawab negara untuk melindungi warganya,” pungkasnya.
Bagi masyarakat Indramayu, khususnya calon PMI, kewaspadaan adalah kunci utama. Winata mengimbau agar masyarakat menolak tawaran mencurigakan seperti janji berangkat cepat tanpa biaya awal (yang sering berujung potongan gaji tinggi) atau penempatan tanpa pelatihan dan dokumen lengkap. Hal-hal tersebut merupakan jebakan maut. Laporkan dugaan ilegal ke BP2MI atau polisi terdekat. Hanya melalui prosedur resmi, mimpi bekerja di luar negeri bisa menjadi kenyataan aman dan terlindungi secara hak PMI.
(Carikin)





